Batam

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Batam Aero Technic dan Nongsa menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Penetapan tersebut berlaku sejak 8 Juni 2021.

KEK Batam Aero Technic nantinya akan berdiri di wilayah seluas 30 hektare (ha) yang berada di Kecamatan Nongsa, Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara KEK Nongsa memiliki luas 166,45 ha di kecamatan yang sama.

Ketentuan penetapan KEK Batam tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic. Sedangkan penetapan KEK Nongsa terangkum di PP Nomor 68 Tahun 2021 tentang KEK Nongsa.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Batam Aero Technic terdiri atas produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, dan/atau ekonomi lain,” tulis Pasal 4 ayat 1 beleid tersebut, Selasa (15/6).

Nantinya, Dewan Nasional KEK akan menetapkan jenis kegiatan ekonomi lain yang bisa dilakukan di kawasan tersebut. Begitu juga dengan pembangun dan pengelola kawasan tersebut paling lama 30 hari sejak PP diundangkan.

“Badan usaha bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan kawasan KEK Batam Aero Technic,” tulis Pasal 5 ayat 2.

Selain itu, Kepala negara menetapkan badan usaha harus melakukan pembangunan KEK Batam sampai siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP diundangkan. Artinya, paling lambat 8 Juni 2024.

Kegiatan pembangunan nantinya meliputi prasarana dan sarana, sumber daya manusia, dan perangkat pengendalian administrasi. Selanjutnya Dewan Nasional KEK akan mengevaluasi penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasi KEK tersebut.

Bila pembangunan belum selesai dan kawasan belum siap beroperasi, maka Dewan Nasional KEK bisa memberi perpanjangan waktu pembangunan paling lama tiga tahun lagi. Ketentuan pemberian jangka waktu tambahan untuk penyelesaian pembangunan setelah evaluasi juga berlaku untuk KEK Nongsa, tapi bedanya durasi perpanjangan hanya dua tahun.

Pembeda lainnya terletak pada jenis kegiatan usaha yang boleh dilakukan di KEK Nongsa. Namun ketentuan lainnya sama, seperti durasi pembangunan KEK selama 36 bulan dan pengawasan oleh Dewan Nasional KEK.

“Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Nongsa terdiri atas riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, industri kreatif, dan ekonomi lain,” bunyi Pasal 4 ayat 1 PP KEK Nongsa. (ant)