Covid-19

Kastara.ID, Jakarta – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersilakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo jika ingin maju dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dari partai politik (parpol) lain. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Utut Adianto saat memberikan keterangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (14/5).

Dalam keterangannya, Utut mengutip keterangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP, Bambang Wuryanto (25/5). Saat itu pria yang kerap disapa Pacul ini mengatakan tentang kemungkinan Ganjar tetap ingin maju dalam Pilpres 2024. Pacul mengatakan, jika Ganjar hendak maju dari partai lain, PDIP mempersilakan.

Pacul menambahkan, peristiwa kader PDIP pindah parpol sudah pernah terjadi. Pacul menyinggung mantan Bupati Kebumen, Jateng, Rustriningsih. Pada 2014 bupati yang sempat dijuluki ’Srikandi’ oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnopurti itu pindah parpol lantaran tidak diusung sebagai Gubernur Jateng pada Pilkada 2013. Pasalnya PDIP sepakat mengusung Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jateng.

Pacul menegaskan, saat itu Megawati tidak marah dengan keputusan Rustriningsih. Meskipun Pacul yang juga menjabat Ketua DPD PDIP Jateng ini mengaku tidak mengetahui perasaan Megawati yang sebenarnya atas keputusan yang diambil Rustriningsih.

Sebelumnya muncul kabar ketertarikan PKS mengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2021. Hal ini disampaikan Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi. Saat memberikan keterangan tertulisnya (14/6), Nabil menegaskan, partainya tidak menutup kemungkinan mangusung figur nonkader pada ajang Pilpres 2021.

Menurutnya, saat ini PKS juga membuka peluang mengajukan calon eksternal. Nabil menyebut beberapa nama seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Nabil menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan yang akan digunakan PKS sebelum memutuskan mengusung figur nonkader dalam pilpres. Pertama menurut Nabil, adalah koalisi partai pengusung memenuhi ambang batas pencalonan presiden. Kedua, tingkat keterpilihan capres-cawapres. Ketiga, kesepakatan antarpartai pengusung calon. (ant)