Korupsi

Kastara.ID, Semarang – Wakil Ketua DPR non aktif, Taufik Kurniawan akhirnya divonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subider empat bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/7), Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono mengatakan, Taufik terbukti bersalah dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah menerima sejumlah uang atas pengurusan dana alokasi khusus (DAK) di dua kabupaten di Jawa Tengah. Untuk pengurusan DAK Kabupaten Kebumen, Taufik menerima uang suap senilai Rp 3,65 miliar. Sedangkan untuk DAK Kabupaten Purbalingga, Taufik memperoleh fee sebesar Rp 1,2 miliar. Sehingga total uang yang diterima Taufik sebesar Rp 4,85 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi. Keduanya memberikan uang suap tersebut melalui orang suruhan mereka, yakni Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristanto.

Vonis yang diterima Taufik lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu JPU juga meminta hak politik Taufik dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Atas vonis tersebut JPU Joko Herman menyatakan pikir-pikir. (rya)