Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 5 dan 6 yang diberikan kepada 124 KPM mulai Kamis (12/8) lalu. Penyaluran tersebut dilakukan setelah pemadanan data penerima BST Pemprov DKI Jakarta dengan data penerima BST Kementerian Sosial RI rampung.

“Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya yakni 99.763 KPM. Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM,” ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

BST diberikan dengan besaran nilai Rp 300.000 per KPM setiap bulannya. Sehingga total yang diterima untuk 2 bulan sebesar Rp 600.000 tiap penerima. Sebelumnya, telah dilakukan penyaluran kepada 907.616 KPM pada bulan Juli lalu, dari data penerima awal 1.007.379 KPM.

Dari data tunda sebelumnya sebanyak 99.763 KPM dan oleh Pemprov DKI telah dicairkan melalui ATM Bank DKI kepada 124 KPM, maka terdapat selisih 99.639 KK yang disalurkan oleh Kemensos RI melalui PT Pos Indonesia. Data tunda penerima manfaat baik melalui Pemprov DKI Jakarta atau Kementerian Sosial RI, dapat dilihat pada corona.jakarta.go.id

Kepada masyarakat jika menemukan penyalahgunaan selama penyaluran bantuan, dapat melaporkan aduan melalui Call Center Dinsos DKI Jakarta 021-22684824, aplikasi JAKI atau kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (media sosial @DKIJakarta). (hop)