Kastara.ID, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan 10.164 sertifikat halal untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahap 1.

“Alhamdulillah, per hari Rabu ini kami sudah menerbitkan 10.164 sertifikat halal (SH),” ujar Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham yang dikutip dari laman laman BPJPH Kemenag, Kamis (15/9).

“Sertifikat yang terbit ini bagian dari 25 ribu sertifikasi halal gratis melalui mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare) yang programnya telah kami tutup pada Juli 2022,” tambahnya.

Aqil menambahkan, untuk pelaku UMK yang belum mendapat kuota fasilitasi pada Juli 2022 lalu, pendaftaran Sehati tahap 2 sudah bisa dilakukan melalui ptsp.halal.go.id hingga 17 September 2022 lusa.

“Bulan Agustus lalu BPJPH kembali membuka fasilitasi Sehati tahap 2 sebanyak 324.834 kuota. Jadi yang belum sempat ikut di tahap satu, segera daftar sekarang juga. Hingga kemarin, baru ada sembilan ribuan pendaftar baru. Jadi masih banyak peluang,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada pihak terkait untuk membantu para pelaku UMK yang ingin mendaftar.

“Saya juga mengimbau kepada para Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) agar mengkoordinir para pendamping proses produk halal (Pendamping PPH) untuk segera gerak cepat membantu pelaku usaha yang ingin mendaftar,” jelasnya. (put)