Penggal Jokowi

Kastara.ID, Jakarta – Ina Yuniarti, terdakwa dalam kasus video ‘penggal Jokowi’ telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (14/10).

Abdullah Alkatiri, Kuasa Hukum Ina Yuniarti, berencana melaporkan balik pihak yang melaporkan kliennya dalam kasus video ‘penggal kepala Jokowi’, yaitu Denny Siregar. Hal tersebut akan dilakukan jika keputusan pengadilan sudah inkrah.

Sebelumnya, Ina terjerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Substansi pasal tersebut berkaitan dengan penyebaran bermuatan pemerasan dan pengancaman.

Pasal itu mengancam dengan hukuman penjara atau denda kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Ancaman hukuman dalam pasal ini adalah enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Alkatiri memaparkan, dalam kasus ini, justru pihak pelapor yang menyebarkan konten video ‘penggal Jokowi’.

Alkatiri melaporkan kliennya ke polisi dengan membawa sebuah perangkat penyimpan data (falshdisk) berisi video ‘penggal Jokowi’. Pelapor yang bernama Yeni Marlina mengunduh video itu dari sebuah grup di Facebook. Bahkan, Akatiri menambahkan bahwa dari kesaksian pelapor, penyebar video itu adalah Denny Siregar.

Menanggapi hal tersebut, Denny Siregar tak memberikan penjelasan soal kesaksian dirinya menyebarkan video ancaman ‘penggal Jokowi’. Dia juga tak mempersoalkan rencana Alkatiri melaporkan dirinya. (rya)