Repatriasi

Kastara.ID, Damaskus – KBRI Damaskus kembali memulangkan sebanyak 13 (tiga belas) orang WNI/TKI ke Indonesia via Bandara Internasional Beirut. Para TKI yang dipulangkan tersebut telah berhasil diperjuangkan dan diselesaikan segala permasalahan dan hak-haknya dengan majikan.

Dengan kepulangan 13 orang TKI ini, KBRI Damaskus sampai saat ini telah merepatriasi sebanyak 168 TKI dari Suriah dalam 10 gelombang selama periode Januari-Oktober 2019. Sementara di rumah singgah sementara (shelter) Damaskus masih terdapat sejumlah TKI lain yang sedang diperjuangkan hak-haknya.

Sejak September 2011, terlebih lagi dengan kondisi Suriah yang masih dalam konflik, Pemerintah RI telah melakukan penghentian/pelarangan pengiriman TKI ke Suriah. Pemerintah RI juga telah menetapkan bahwa TKI/PLRT yang masuk setelah masa penghentian sejak September 2011 merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dari 13 Orang WNI/TKI yang direpatriasi, 10 orang diantaranya terindikasi korban perdagangan manusia, yang salah satu cirinya adalah tidak adanya kontrak kerja yang jelas.

KBRI Damaskus menyampaikan kepada para WNI/TKI yang direpatriasi ke Indonesia agar tidak lagi tergiur oleh iming-iming sponsor perseorangan, terlebih lagi telah ada aturan pemerintah RI mengenai pelarangan pengiriman TKI ke Timur Tengah termasuk Suriah. (put)