Pilkada Solo

Kastara.ID, Surakarta – Rencana Gibran Rakabuming Raka untuk bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Surakarta, Jawa Tengah rupanya sudah tidak bisa dibendung lagi. Pasalnya Gibran secara bulat siap maju menjadi calon Wali Kota Surakarta. Bahkan kini putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sudah memiliki kelompok pendukung yang bernama Forum Muda Visioner Solo (FMVS).

Koordinator FMVS Antonius Yogo Prabowo mengatakan, pihaknya telah diundang ke kediaman Gibran guna membicarakan upaya branding atau memperkenalkan Gibran sebagai calon Wali Kota Surakarta atau Solo. Yogo, panggilan Antonius Yogo Prabowo, semula khawatir upayanya bertepuk sebelah tangan. Namun setelah pertemuan tersebut, Yogo yakin keinginan Gibran maju bertarung dalam pemilihan Wali Kota Solo tidak main-main.

Saat berbicara di Solo, Selasa (15/10), Yogo mengatakan, Gibran sudah siap all out untuk bertarung dalam Pilkada Surakarta 2020. Pengusaha Martabak Markobar itu, menurut Yogo, juga sudah mempersiapkan sejumlah rencana, visi, dan misi dalam membangun Kota Solo. Hal ini menunjukkan keseriusan Gibran menduduki jabatan yang dulu pernah diemban ayahandanya.

Yogo yang juga menjabat sebagai Dewan Penasihat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Surakarta ini menyatakan pihaknya siap mendukung ayah Jan Ethes itu maju dari jalur independen. Yogo yakin pihaknya bisa mengumpulkan 40 ribu kartu tanda penduduk (KTP) sebagai persayaratan Gibran maju dari jalur independen.

Langkah mengumpulkan 40 ribu KTP tersebut sebagai antisipasi lantaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demikrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Surakarta menyatakan tidak mengusung Gibran. Ketua DPC PDIP Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menegaskan, pihaknya secara resmi mengusung pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta.

Rudy, panggilan FX Hadi Rudyatmo, bahkan mengancam akan mencoret keanggotaan Gibran dari PDIP jika tetap maju dari jalur independen. Rudy mengakui Gibran berhak mencalonkan diri menjadi Wali Kota Surakarta. Namun hal itu artinya Gibran telah melanggar statement yang dibuatnya, yakni patuh dan taat terhadap keputusan partai. Hal itu menurut Rudy otomatis keanggotaan Gibran bakal dicoret dan dicabut. (yan)