Museum

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kebudayaan DKI Jakarta telah mengizinkan untuk membuka kembali museum, gedung pertunjukan, galeri seni, tempat pameran dan gedung pelatihan seni budaya. Aturan protokol kesehatan Covid-19 harus dijalankan pengelola.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menerbitkan Surat Edaran Nomor 672/SE/2020 Tentang Operasional Museum, Gedung Pertunjukan, Galeri Seni, Tempat Pameran, dan Gedung Pelatihan Seni Budaya di Lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Dalam surat edaran tersebut, waktu operasional museum, galeri seni, dan tempat pameran yakni pukul 08.00 sampai pukul 17.00. Jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas.

Sedangkan waktu operasional gedung pertunjukan dan gedung pelatihan seni budaya disesuaikan dengan persetujuan teknis Pengelola Gedung. Jumlah pengunjung maksimal sebanyak 25 persen.

“Penanggung jawab kegiatan harus mengurus persetujuan teknis dan perizinan kegiatan kepada instansi berwenang,” ucap Iwan, Kamis (15/10).

Untuk kategori museum yang membuka kembali layanan kunjungan yakni, Museum Sejarah Jakarta, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Joang ’45, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Tekstil, Museum Wayang, Museum Bahari, Rumah si Pitung, dan Taman Benyamin Sueb.

Sedangkan untuk kategori non-museum yakni Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Miss Tjitjih, Gedung Latihan Kesenian di lima wilayah kota.

Setiap pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan wajib melaksanakan protokol pencegahan penularan Covid -19 sebagai berikut:
a. Melakukan pendataan dan pencatatan pengunjung dalam buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b. Pembayaran tiket masuk dilakukan secara non-tunai;
c. Petugas pelayanan wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan;
d. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan termometer;
e. Pengelola fasilitas/penanggung jawab kegiatan wajib menyediakan sarana cuci tangan/hand sanitizer;
f. Seluruh pengunjung wajib mencuci tangan dan atau menggunakan hand sanitizer;
g. Seluruh pengunjung wajib diperiksa suhu tubuhnya;
h. Jarak antar pengunjung minimal 1,5 meter;
i. Jarak antar kursi minimal 1,5 meter;
j. Pengunjung dilarang berpindah tempat duduk dan berlalu lalang;
k. Alat makan minum dilakukan sterilisasi;
l. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan;
m. Pengelola fasilitas dan penanggung jawab kegiatan agar menandatangani pakta integritas Pencegahan Covid-19;
n. Apabila ditemukan pengunjung atau pegawai yang positif terpapar Covid 19 agar dilakukan penutupan selama 3 x 24 Jam untuk dilakukan disinfektan. (hop)