Depok

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19 dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/607/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 14 Desember 2021 sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (15/12).

Pada perpanjangan ketiga PPKM Level 1 ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat. Mulai dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.

1. Sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer), dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), diizinkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 100 persen staf.

Lalu, teknologi informasi dan komunikasi  meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas paling banyak 100 persen staf.

Berikutnya, kegiatan di perhotelan non penanganan karantina beroperasi dengan kapasitas paling banyak 100 persen staf. Sementara industri orientasi ekspor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Pertama, hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas paling banyak 100 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik. Kedua, 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional. Ketiga, dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Keempat, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang. Kelima, makan karyawan tidak bersamaan.

Selanjutnya, esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Begitu juga penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta  penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan.

Kemudian, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran), dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) juga beroperasi 100 persen paling banyak staf, hanya pada fasilitas produksi atau konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan paling banyak 75 persen staf WFO.

4. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Lalu, peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaran pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

Serta bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas. Sementara untuk PAUD maksimal 33 persen dengan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

5. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 75 persen dari jumlah kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta menjaga jarak. Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kegiatan seleksi atau ujian.

Seluruh peserta, panitia, dan staf pendukung yang hadir dalam kegiatan menunjukkan hasil negatif PCR H-1 atau hasil negatif antigen pada hari pelaksanaan. Tidak lupa dilengkapi dengan surat pernyataan panitia bahwa pelaksanaan ujian telah sesuai dengan protokol kesehatan dan ketentuan yang ditetapkan Pemkot Depok.

6. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.

7. Supermarket, hypermarket, midi market, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Sementara untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sejak  tanggal 14 September 2021.

8. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas paling banyak 100 persen.

9. Pedagang kaki lima, toko kelontong,  agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat.

10. Kegiatan makan dan minum di tempat umum. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protkes yang ketat hingga pukul 22.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak 75 persen dari kapasitas.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan menerapkan prokes ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas paling banyak 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sedangkan bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protkes yang ketat dan jam operasional pukul 18.00-00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 75 persen. Wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas paling banyak 100 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi baik untuk pengunjung dan pegawai. Kapasitas paling banyak 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. Serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

12. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protkes secara ketat.

13. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 1 dengan paling banyak 75 persen kapasitas dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

14. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan mengikuti prokes yang diatur oleh Kemenkes, atau kementerian/lembaga terkait. Wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi baik untuk pengunjung dan pegawai.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua. Serta penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.

15. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buku dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan prokes secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

16. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Kegiatan di rumah bernyanyi atau karaoke diizinkan buka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, penggunaan alat tidak bergantian, menerapkan prokes secara lebih ketat secara wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

18. Kompetisi sepakbola Liga 1 dapat dilaksanakan paling banyak sembilan pertandingan dan kompetisi sepakbola Liga 2 dapat dilaksanakan maksimal delapan pertandingan setiap minggunya. Dengan ketentuan seluruh pemain, official, kru media, dan staf pendukung menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetensi dan latihan. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion. Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan.

Akan dilakukan uji coba pertandingan Liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion dengan ketentuan uji coba dilakukan pada satu pertandingan di setiap minggunya, jumlah penonton maksimal 25 persen dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang. Hanya penonton dengan kategori hijau dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk di stadion. Pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

Diatur pula seluruh pemain, oficial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetensi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1 dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan. Serta pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan prokes yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan PSSI.

19. Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan pengaturan paling banyak 100 persen  dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

20. Khusus perjalanan rutin pekerja dengan moda transportasi darat, dengan menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum dan dengan commuter line, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, pelaku perjalanan rutin di wilayah Kota Depok dan atau pekerja yang bekerja di wilayah Kota Depok wajib menunjukkan kartu vaksinasi atau menggunakan scan melalui aplikasi peduli lindung. Pelaku pekerja rutin ke luar wilayah Depok, menyesuaikan dengan kebijakan daerah yang dituju.

21. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus dan atau kereta api mengikuti ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Nasional.

22. Resepsi pernikahan dan khitanan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan.

23. Akad nikah atau pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari kapasitas ruangan, tidak mengadakan makan ditempat dan prokes kesehatan yang ketat.

24. Takziah dihadiri paling banyak 50 orang dengan prokes yang ketat.

25. Kegiatan di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

26. PPKM Mikro di RT-RW zona merah tetap diberlakukan.

27. Kegiatan rapat atau pertemuan dilakukan secara daring. Sedangkan khusus rapat/pertemuan tatap muka dilakukan dengan pembatasan paling banyak dihadiri 75 persen dari kapasitas ruangan jarak antar peserta minimal 1,5 meter, menunjukkan sertifikat vaksin atau dengan menunjukkan hasil swab antigen/swab PCR negatif dan menerapkan prokes ketat.

28. Kegiatan bimtek atau workshop dan sejenisnya diperkenankan dengan peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang, jaga jarak antar peserta minimal 1,5  meter, menunjukkan sertifikat vaksin, atau dengan menunjukkan hasil swab/antigen negative dengan menerapkan prokes ketat.

29. Pengaturan tamu atau kunjungan untuk perjalanan dinas keluar Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukan setifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya. Kunjungan ke Kota Depok diperkenankan dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil swab antigen atau swab PCR negatif sehari sebelumnya.

30. Penyebaran informasi, dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.

31. Aktivitas warga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kegawatdaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID Card atau dokumen perjalanan.

32. Kegiatan-kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan, dihentikan sementara. (dha)