Sri Wahyumi Manalip

Kastara.id, Jakarta – Anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 di 171 daerah telah tercukupi.

“Secara prinsip dana memang tercukupi. Tapi kita konsentrasi pada Komisi Pemilihan Umum atau KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Memang dana buat keamanan ini enggak penuh. Tapi yang saya dengar Menteri Keuangan telah menyediakan anggaran yang diperlukan kalau terjadi sesuatu oleh kepolisian. Tapi kami terus memonitor mudah-mudahan daerah yang kategori rawan bisa dipenuhi anggarannya,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (16/1).

Menurut Mendagri, untuk 20 persen dana pengamanan yang dianggarkan, masih bisa dicarikan solusinya. “Soal dana pengamanan, jika memang daerah tidak semua menganggarkan, atau jumlahnya tidak sesuai kebutuhan, pemerintah pusat bisa membantu,” tegasnya.

Dia menambahkan, pemerintah sejak awal tidak akan mencampuri ranah penegak hukum. “Tanya Kapolri kalau soal urusan penegakan hukum. Saya kira sepanjang tidak Operasi Tangkap Tangan atau OTT, kami secara pribadi sepakat. Kalau OTT apa boleh buat. Saya pun juga bisa kena OTT kok. Tapi kalau tidak OTT, usul Kapolri kan ditunda dulu sampai pilkada selesai,” pungkasnya.

Tjahjo Kumolo juga menegaskan semua kepala daerah  harus paham, dan taat aturan, termasuk soal izin pergi ke luar negeri. “Sebaiknya soal penonaktifan Bupati Talaud itu ditanyakan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah atau Otda, karena yang tahu persis duduk perkaranya. Yang pasti, entah itu dalam urusan dinas, keluarga atau dalam rangka berobat,” ujarnya.

Menurut Mendagri, jika yang bersangkutan taat aturan, tentu tidak akan diberi sanksi. Sebab, kepala daerah yang lain, ketika pergi ke luar negeri selalu mengajukan izin.

Mendagri mengaku heran dengan sikap  Bupati Talaud yang merasa tidak bersalah. Faktanya, Bupati Talaud, saat diklarifikasi oleh Tim Kemendagri, mengakui pergi tanpa izin.

“Menyangkut izin, yang lain izin kok. Minimal telepon dulu. Kalau dia sakit mendadak urus suratnya. Atau Sekdanya yang ngurus. Dan dia sudah diklarifikasi oleh Otda, dan mengakui kok pergi ke luar negeri tanpa izin,” tegasnya.

Dia menambahkan, tidak ada persoalan politik Bupati Talaud dengan Gubernur Sulawesi Utara. Sebelumnya, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip telah dinonaktifkan dari jabatannya oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018.

Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin, dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan. (npm)