Nusakambangan

Kastara.ID, Jakarta – Pemindahan dua narapidana kasus narkotika ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan oleh Lapas Narkotika Jakarta dilakukan pada Rabu (12/1) lalu.

“Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati,” ujar Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Bayu Irsahara.

Proses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas bekerja sama dengan kepolisian dan Brimob.

Pemindahan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Bayu menambahkan bahwa pemindahan narapidana bandar narkoba ini merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dalam lapas dan rutan.

“Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami dalam memutus pencegahan peredaran narkotika di Lapas,” ujarnya.

“Kami terus berupaya menyelenggarakan proses pemasyarakatan sebagaimana marwahnya, selaras dengan semangat Deteksi Dini, Berantas Narkoba, Sinergi dan Back to Basics Pemasyarakatan,” pungkasnya. (wepe)