PT Asabri

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, setelah memeriksa tiga orang saksi pada hari ini, penyidik berkesimpulan saksi JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation ditetapkan sebagai tersangka. “Ini merupakan tersangka yang kesembilan dalam kasus PT Asabri,” kata Eben Ezer dalam konferensi secara virtual, semalam (15/2).

JS diduga secara bersama-sama dengan tersangka BTS melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. JS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print- 09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka yakni ARD dan SW selaku mantan Direktur Utama PT Asabri, BE mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS mantan Direktur PT Asabri, IWS mantan Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional dan HH selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Kejagung juga telah menyita barang bukti berupa 131 eksemplar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari tersangka BTS atas nama PT HT dengan luas 183 hektar terletak di Kecamatan Curugbitung (pemekaran Kecamatan Maja), Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penyidik pun menyita tanah seluas 194 hektar, terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Selain itu, disita pula tanah seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sedangkan dari tersangka HH, penyidik menyita barang bukti berupa satu unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan. Juga satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping, serta dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal Barge/Tongkang dan 10 Kapal Tug Boat.

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742,58.

Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant)