Kastara.ID, Jakarta – Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menyarankan masyarakat yang akan mengurus permohonan perizinan secara administrasi di PTSP agar menggunakan layanan dalam jaringan (daring) atau secara online.

“Untuk pelayanan masih buka, tapi disarankan yang meminta pelayanan ke PTSP agar melakukan pendaftaran pelayanan melalui online,” ujar Rustam, Senin (16/3).

Lebih lanjut, dikatakan Rustam, seluruh kantor pemerintahan seperti pusat layanan masyarakat, kantor camat, lurah tetap buka seperti biasa.

Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkot Jakbar tetap melayani masyarakat. “Untuk jam operasional, nanti akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tandasnya. (hop)