Badan Air

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta tetap melaksanakan kegiatan normalisasi badan air mulai dari sungai, danau, waduk, dan saluran selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh petugas.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan, pelaksanaan normalisasi badan-badan air perlu dilajukan untuk mengantisipasi terjadinya genangan maupun banjir.

“Normalisasi tetap jalan, kita ikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh WHO, Intruksi Gubernur, dan Dinas Kesehatan terkait menghadapi COVID-19,” ujarnya, Kamis (16/4).

Menurutnya, pengendalian banjir tidak bisa berhenti mengingat Jakarta masih kerap diguyur hujan. Selain itu, waduk, sungai, dan saluran harus tetap dikuras dan dijaga kondisinya.

“Seluruh petugas berkomitmen memastikan Jakarta bebas banjir. Untuk itu, pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap berjalan denhan pemberlakuan sif kerja bagi petugas pompa maupun satgas lapangan,” terangnya.

Juaini menjelaskan, dirinya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 07/SE/2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air.

Selain itu, juga diterbitkan Instruksi Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja PNS dan PJLP Dalam Keikutsertaan Pada Pelaksanaan PSBB di Lingkungan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta.

“Selain memastikan Jakarta bebas banjir kami juga ikut terlibat dalam menangkal penyebaran COVID-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan, penyemprotan disinfektan dan membersihkan lingkungan rumah pompa,” ungkapnya.

Ia berharap, selama pandemi COVID-19 tidak terjadi banjir yang menggenangi permukiman-permukiman warga di Jakarta. “Kita terus berusaha maksimal dan berdoa. Jangan sampai kita sudah susah karena COVID-19 tambah beban karena kebanjiran,” tandas Juaini Yusuf. (hop)