Dr Ani Hasibuan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada dr Ani Hasibuan untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang menimbulkan rasa kebencian. Dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus Robiah Khairani Hasibuan, nama lengkap dr Ani, diminta datang ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat (17/5) pukul 10.00 WIB.

Dalam surat panggilan, dr Ani disebut telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo pasal 35 jo pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.

Argo menambahkan, dr Ani akan dipanggil sebagai saksi terkait pernyataan adanya racun dalam makanan yang dikonsumsi perserta unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5). Dalam kasus ini dr Ani dilaporkan oleh seseorang bernama Carolus Andre Yulika. Namun Argo enggan menjelaskan secara lebih detail terkait kasus tersebut.

Sementara itu Ketua Dewan Penasehat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran etik oleh seorang dokter, termasuk dr Ani Hasibuan, maka masyarakat bisa melaporkan ke MKEK. Pelanggaran yang dilakukan bisa berupa ucapan, tindakan. Nantinya MKEK akan menelaah apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

Prijo menjelaskan, terdapat empat kewajiban seorang dokter terkait dengan kode etik, yakni kewajiban terhadap umum, kewajiban terhadap pasien, kewajiban terhadap rekan sejawat, dan kewajiban terhadap diri sendiri. Selain itu terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.

Seperti diketahui, dr Ani Hasibuan adalah seorang dokter ahli syaraf yang secara sukarela melakukan investigasi dalam peristiwa meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam investigasinya, dr Ani menyebut para petugas KPPS meninggal bukan karena kelelahan. Pasalnya dalam dunia kedokteran tidak dikenal kematian karena kelelahan.

Hasil investigasi dr Ani bertolak belakang dengan pernyataan KPU yang menyebut petugas KPPS meninggal karena kelelahan selama menjalankan proses penghitungan suara Pemilu 2019. (rya)