Wisata Lebaran

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup sementara beberapa tempat wisata. Hal ini menyusul terjadinya lonjakan dan kerumunan pengunjung selama masa libur Lebaran. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu penularan virus corona atau Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, dalam Surat Edaran (SE) yang dikutip pada Sabtu (15/5) mengatakan, tempat wisata yang ditutup adalah Pantai Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Gumilar mengatakan penutupan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi Pemprov DKI Jakarta terhadap peningkatan pengunjung pada 14 dan 15 Mei 2021.

Dalam SE tersebut ketiga tempat wisata tersebut ditutup pada 16 dan 17 Mei 2021 dan akan dibuka kembali pada 18 Mei 2021. Penutupan sementara tempat wisata dilakukan dalam rangka penguatan protokol kesehatan.

Surat Edaran tersebut ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wagub DKI A Riza Patria, dan sejumlah pejabat daerah.

Keputusan serupa juga diambil Pemprov Jawa Barat (Jabar) yang menutup akses menuju tempat wisata Ciwidey, Kabupaten Bandung dan Pantai Batu Karas, Kabupaten Pangandaran. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/5), Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, penutupan dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan wisatawan saat libur Lebaran.

Pria yang akrab disapa Emil ini menuturkan penutupan akses menuju Ciwidey dan Pangandaran juga bagian dari upaya pengawasan dan pengetatan pelarangan mudik. Langkah ini sebagai upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19. Emil pun meminta masyarakat membatalkan niatnya berwisata. Emil menambahkan nantinya kendaraan yang menuju lokasi tersebut akan diminta putar balik.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Dedi Taufik menerangkan, penutupan dilakukan mulai Ahad (16/5) hingga waktu yang belum ditentukan.

Langkah penutupan tempat wisata juga dilakukan Pemprov Banten. Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 556/901-Dispar/2021, tentang penutupan seluruh destinasi wisata di wilayah Banten. Ingub yang diteken pada Sabtu (15/5) itu menyusul beredarnya video yang memperlihatkan kerumunan wisatawan di beberapa lokasi wisata di Banten.

Jubir Satgas Covid-19 Banten, Ati Pramudji Astuti yang memberikan pernyataan melalui pesan singkat mengatakan penutupan tempat wisata berlaku diseluruh Banten. Aturan tersebut berlaku sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021. Menurut Ati, penutupan sejumlah objek wisata di Banten lantaran membludaknya pengunjung. Hal itu berpotensi menyebabkan penularan Covid-19.

Sebelumnya di media sosial beredar video dan foto kerumunan pengunjung di sejunlah tempat wisata, baik di Jakarta, Jawa Barat, maupun Banten. Warganet pun memberikan komentar terhadap video tersebut. Hampir semua menyayangkan dibukanya tempat wisata. Padahal di saat bersamaan pemerintah justru menutup pemakaman umum.

Warganet bahkan membandingkan kerumunan di beberapa pantai, seperti Ancol, Anyer, dan Pangandaran dengan kondisi di Sungai Gangga, India. Warganet berharap pemerintah segera bertindak agar Indonesia tidak mengalami musibah seperti India. (hop)