Kecamatan Sukmajaya

Kastara.ID, Depok – Kecamatan Sukmajaya terus mendapat bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setiap tahun. Tahun ini terdapat sebanyak 358 yang akan diperbaiki.

Camat Sukmajaya, Tito Ahmad Riyadi mengatakan, jumlah penerima manfaat tahun ini lebih banyak dari tahun sebelumnya. Sebab, imbuhnya, tahun lalu semua anggaran yang telah disiapkan untuk perbaikan RTLH mengalami refocusing.

“Bantuan ini merupakan pengajuan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2020 dan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD,” katanya seperti dimuat situs resmi Pemkot Depok (15/6).

Dijelaskan Tito, saat ini proses pembangunan belum berjalan. Pasalnya, masih dalam tahap sosialisasi dan menunggu penyelesaian lelang.

Tito menyebutkan, setiap penerima manfaat akan mendapatkan dana perbaikan sebesar Rp 23 juta. Dana ini digunakan untuk pembangunan fisik dan membayar biaya tukang.

“Renovasinya tergantung kebutuhan, ada yang atapnya, dinding atau lantai. Namun prioritas pemenuhan sanitasi yang layak sesuai standarisasi,” tandasnya. (dha)