Kastara.Id,Depok – Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang meminta semua pihak menghormati putusan MK.

Airlangga menilai keputusan MK untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka sudah tepat. Putusan itu menurut dia telah memperhatikan aspirasi masyarakat agar sistem pemilu tak berubah.

Airlangga  menjelaskan bahwa tahapan pemilu 2024, baik Pilpres dan Pileg saat ini sudah berjalan. Sehingga, perubahan soal sistem pemilu hanya akan mempengaruhi proses yang sudah berjalan.

“Lebih baik kita dan terutama Partai Golkar, untuk fokus membuat program-program yang akan ditawarkan kepada masyarakat dan pemilih, agar pemilu ke depan lebih bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ucap Airlangga lewat keterangan tertulis.

Sementara di DPRD Kota Depok Anggota Dari PPP  Qonita Lutfiyah,Mengatakan Dengan di putuskan MK memakai sistem proporsional terbuka untuk pemilu 2024 saya pribadi mengucapkan “syukur Alhamdulilah bahwa MK mengerti akan dinamika politik,” yang ada di Indonesia.

Qonita berpesan kepada Caleg PPP yang di wilayah masing-masing,agar selalu kunjungi warganya dan ceritakan bahwa PPP ada di wilayahnya ajak mereka berdikusi mengenai PPP terutama orang tua dan tak lupa kaum mudanya juga.

Masih kata Qonita,marilah kita bekerja keras  bagi caleg yang akan duduk di Dewan untuk menyakinkan PPP untuk kembali ke rumah nya yang dahulu mereka tinggalkan,mari kita silatuhrahmi kepada warga di wilayahnya agar kita di kenal.

“Sistem terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen. Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader,” tutupnya.