PPKM Darurat

Kastara.ID, Jakarta – Manajemen MRT Jakarta akan menutup sementara dua stasiun selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penutupan ini terhitung mulai Jumat (16/7) malam nanti.

Seperti dikutip dari laman akun media sosial resmi MRT Jakarta, dua stasiun yang akan ditutup antara lain Stasiun MRT Haji Nawi dan Setiabudi Astra, Jakarta Selatan.

“MRT Jakarta menerapkan kebijakan penutupan sementara beberapa stasiun yang mulai berlaku 16 Juli 2021 pukul 18.00 WIB. Stasiun MRT Haji Nawi dan Stasiun MRT Setiabudi Astra,” tulis akun Instagram @mrtjkt.

Dalam unggahan yang sama, PT MRT Jakarta juga kembali mengingatkan para penggunanya untuk tetap mentaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah.

“Ayo patuhi aturan yang ada, dan terapkan protokol kesehatan dengan ketat jika harus keluar rumah, untuk kesehatan bersama,” lanjutnya.

Sebelumnya, MRT Jakarta memberlakukan kebijakan baru terkat penerapan PPKM Darurat. Pengguna yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi ini hanya untuk bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo menjelaskan, para calon penumpang diminta untuk memenuhi sejumlah syarat perjalanan salah satunya membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Selain STRP, calon penumpang juga dapat melampirkan surat keterangan lain seperti yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun Surat Tugas yang memiliki stempel atau cap basah serta ditandatangani pejabat minimal eselon II atau pimpinan perusahaan.

“Nantinya tiap petugas akan memeriksa dokumen tersebut sebagai persyaratan wajib penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan MRT,” ujar Pratomo. (hop)