KPK

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (15/7), Majelis Hakim menilai Edhy  terbukti bersalah dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Majelis Hakim menyatakan politisi Partai Gerindra itu menerima suap Rp 25,7 miliar guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster. Uang suap itu juga bertujuan memberikan izin ekspor BBL kepada PT Dua Putra Perkasa (DPP) dan para eksportir lainnya.

Hakim menilai Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Edhy juga dikenai hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau Rp 1,1 miliar. Namun jumlah itu dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan. Edhy harus membayarnya dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah atau pengadilan akan menyita hartanya.

Mantan orang dekat Prabowo Subianto itu juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy usai menjalani vonis lima tahun penjara.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai vonis yang dijatuhkan terlalu ringan. Seharusnya bukan 5 tahun melainkan 20 tahun. Pencabutan hak politik juga terasa amat ringan. Mestinya pidana tambahan itu diperberat hingga 5 tahun.

Dalam keterangannya (15/7), Kurnia menyatakan sudah tidak ada lagi yang bisa diandalkan memperjuangkan keadilan. Baik KPK maupun majelis hakim, menurut Kurnia, sama-sama memiliki keinginan memperingan hukuman koruptor. Terlihat dari vonis yang diterima Edhy sama dengan tuntutan Jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Padahal Edhy melakukam korupsi saat menjadi pejabat publik. Seharusnya sesuai Pasal 52 KUHP, Edhy dikenai pemberatan hukuman. Terlebih kejahatan itu dilakukan di tengah rakyat Indonesia sedang berjuang menghadapi pandemi Covid-19.

Hukuman 5 tahun penjara terhadap Edhy, menurut ICW, semakin menambah suram lembaga peradilan saat menangani perkara korupsi. Pemantauan ICW pada tahun 2020 secara jelas memperlihatkan majelis hakim kerap kali tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi.

Rata-rata koruptor hanya dihukum 3 tahun 1 bulan penjara. Kurnia pun menanyakan, apalagi yang bisa diharapkan dari penegakan hukum yang carut marut seperti itu. (ant)