Bupati Indramayu

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan pada Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan seorang pengusaha bernama Carsa AS sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu, Selasa (15/10) malam.

Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga sebagai penerima suap, sedangkan Carsa diduga sebagai pemberi suap.

Carsa selaku kontraktor diduga memberikan fee kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempy untuk memuluskan upayanya mendapatkan pekerjaan tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu yang bernilai Rp15 miliar. Fee yang diterima berupa uang dan barang dengan nilai yang bervariasi.

Supendi diduga menerima uang Rp 200 juta, Omarsyah menerima uang Rp 350 juta dan sepeda lipat merek Neo seharga Rp 20 juta, sedangkan Wempy menerima uang Rp 560 juta.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, dalam kasus suap ini ada kode “Mangga Manis” yang disampaikan oleh Carsa. Carsa diduga menghubungi ajudan Supendi dan mengatakan akan memberikan uang senilai Rp 100 juta kepada Supendi melalui sopir Supendi di toko penjual mangga di pasar, dengan sebelumnya menyampaikan “manga yang manis” untuk bupati.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, atas tindakannya tersebut, mereka akan di tahan untuk 20 hari pertama. Supendi ditahan di Rutan Cabang KPK C1 (di gedung KPK lama), Omarsyah dan Wempy ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta, sedangkan Carsa ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. (rya)