Geng Shuang

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Amerika Serikat telah meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong melalui pemungutan suara Dewan Perwakilan (15/10), untuk menyulut amarah China.

Tak hanya Demokrat, para anggota dewan dari Partai Republik juga mendukung RUU tersebut, termasuk Mario Diaz-Balart.

RUU ini memastikan adanya hubungan special yang terjalin dengan Hong Kong selama memiliki otonomi dan kebebasan yang dapat memantapkan hubungan.

Geng Shuang, juru bicara kementerian luar negeri China mengatakan bahwa yang dihadapi Hong Kong sama sekali bukan isu HAM dan demokrasi, melainkan isu penghentian kekerasan, mengembalikan kendali, dan menjunjung supremasi hukum sesegera mungkin.

Geng juga mengatakan AS harus berhenti ikut campur dan memperingatkan bahwa China akan mengambil langkah keras untuk melawan RUU demokrasi Hong Kong.

RUU tersebut akan dibawa ke Senat sebelum disahkan menjadi undang-undang. Beberapa pasal dalam RUU yang menjadi sorotan adalah ulasan tahunan mengenai status perekonomian di Hong Kong sebagai daerah otonom China.

Selain itu, Kongres juga akan membedah kemungkinan penerapan sanksi pada pihak yang tak menghormati status otonomi Hong Kong.

Kongres AS menganut sistem dua kamar, yaitu Dewan Perwakilan dan Senat. RUU ini harus terlebih dulu disepakati kedua pihak tersebut sebelum dibawa ke Presiden Donald Trump untuk disahkan.

Sementara sikap Trump masih dianggap bias terhadap Hong Kong, terutama mengenai aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan tersebut selama tiga bulan belakangan.

Pada awal Agustus 2019, Trump menuai kritik dari para demonstran karena menyebut unjuk rasa di Hong Kong sebagai kerusuhan.

Namun setelahnya, Trump terus mendesak China mengakhiri perselisihan ini dengan cara manusiawi dan menyebut kekerasan terhadap demonstran Hong Kong dapat membahayakan perundingan perang dagang. (yan)