KPK

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, besar kemungknan pihaknya tidak akan lagi melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hal ini terjadi setelah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah direvisi resmi berlaku. Hal itu disampaikan saat Agus mengikuti acara sosialisasi dan peluncuran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Selasa (15/10) di Jakarta.

Agus menambahkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumlo telah menyampaikan harapannya agar tidak ada lagi OTT pada pemerintahan Presiden Jokowi jilid kedua. Agus menyatakan tidak mengetahui sampai kapan OTT bakal dilaksanakan lagi. Terlebih Tjahjo yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) juga tidak mengetahuinya.

Agus menjelaskan dalam revisi UU, disebutkan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut. Sehingga anggota KPK tidak mungkin lagi melakukan OTT. Sambil bercanda, Agus menyebut para kepala daerah akan merasa senang dengan hal tersebut. Candaan itu pun disambut tepuk tangan ratusan sekretaris daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari seluruh Indonesia yang hadir dalam acara tersebut.

Agus menjelaskan sesuai pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, jika Presiden tidak menandatangai rencana undang-undang (RUU) dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya revisi UU KPK secara otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019. Agus menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dan menunggu keputusan pemerintah selanjutnya. (rya)