Supari

Kastara.ID, Depok – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Depok, Jalan Boulevard Raya, Kota Kembang, Depok, Kejaksaan Negeri Depok meluncurkan Jaksa Pengacara Negara “JPN-Link”, yaitu Layanan Bidang Perdata dan Tata Usaha Berbasis IT.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Supari mengatakan, JPN–Link ini akan mempermudah bagi OPD-OPD Depok serta masyarakat khusus untuk yang tinggal di wilayah Depok mendapatkan pelayanan serta konsultasi mengenai kasus-kasus perdata.

“Sekarang dengan adanya Jaksa Pengacara Negara berbasis IT, kita dengan cepat menjemput bola kepada masyarakat Depok yang membutuhkan untuk dilayani. Akan tetapi harus masuk dulu ke web Kejaksaan. Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor Kejaksaan cukup dengan handphone sudah bisa di akses,” katanya di depan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Depok yang hadir (16/10).

Ada lima layanan yang bisa diakses antara lain Bantuan Hukum, Penegakan Hukum, Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya.

“JPN-Link ini hasil karya saya yang bisa disumbangkan kepada Masyarakat Depok. Sebelum saya meninggalkan Kantor Kejaksaan Negeri Depok, ketika saya pindah, ini perpisahaan kecil saya,” ujarnya. (*)