Jakarta Islamic Centre (JIC)

Kastara.ID, Jakarta – Masjid Raya Jakarta Islamic Center (JIC) di Jakarta Utara kembali menggelar kegiatan ibadah. Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tetap dijalankan.

Kepala Biro Dikmental DKI Jakarta M Zen mengatakan, penerapan protokol kesehatan hingga 25 Oktober 2020 mendatang ini mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi  DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas di Tempat Ibadah Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, Aman dan Produktif.

“Benar, Masjid Raya JIC di wilayah Jakarta Utara sudah mulai melaksanakan salat Jumat, tetapi kita tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Untuk mencegah terjadinya penularan antara jemaah,” kata M Zen saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).

Ia melanjutkan, adapun protokol kesehatan yang diterapkan antara lain masjid dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh jemaah dan pengunjung.

Kemudian, meminta setiap jemaah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah, melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar jamaah, membersihkan masjid atau tempat ibadah dan lingkungan sekitar.

Lalu, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan sesudah kegiatan ibadah; melaksanakan pencatatan jemaah atau pengunjung baik buku tamu serta dengan sistem teknologi, mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

“Pencatatan buku tamu ini, untuk mempermudah menelusuri riwayat jemaah, apabila terjadi sesuatu terhadap jemaah,” tandas Zen. (hop)