Pramuka

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil sikap berbeda dengan kepolisian terkait pelajar yang ikut aksi demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Jika kepolisian bakal mencatat tindakan para pelajar itu di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anies menegaskan para pelajar tidak akan dikeluarkan karena ikut aksi demo.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui Humas Pemprov DKI Jakarta (13/10), Anies menyatakan, pemerintah tidak akan mengeluarkan pelajar yang mengikuti aksi demo menolak UU Ciptaker.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini berdalih pelajar yang masih anak-anak berbeda dengan orang dewasa yang jika bersalah harus dihukum. Anak-anak kalau bersalah sebaiknya diberikan pendidikan. Anies menambahkan, saat ini sudan bukan zamannya lagi menghukum anak dengan cara dikeluarkan dari sekolah.

Anak yang melakukan kesalahan justru harus mendapat perhatian lebih banyak. Jika dikeluarkan dari sekolah akan membuat pendidikan mereka terputus dan tidak ada lagi yang bisa membimbing mereka.

Terkait UU Ciptaker, Anies justru mendorong para guru memberikan tugas kepada para pelajar untuk mengkaji UU tersebut. Selain sebagai upaya pendidikan, cara ini juga bisa merangsang pola pikir pelajar. Kalau tidak setuju, pelajar bisa mengemukakan di mana ketidaksetujuan mereka dan apa alasannya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya (14/10) menyatakan, pelajar yang kedapatan ikut aksi demo akan mendapat sanksi. Salah satu opsinya menurut Yusri adalah mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP). Selain itu juga memasukkan pelajar ke daftar hitam ketika mengurus SKCK.

Yusri mengatakan sanksi diberikan agar memberikan efek jera kepada para pelajar. Saat ini Polda Metro Jaya menurut Yusri tengah berkoordinasi dengan instansi terkait tentang pemberian sanksi tersebut. (hop)