Pradi-Afifah

Kastara.ID, Depok – Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020 telah dimulai. Dalam kampanye, kerap saling klaim atau mengkritik paslon lain, menjadi berita yang  rutin dikonsumsi. Termasuk juga soal pemasangan poster calon yang sudah banyak terpampang banyak di pinggir jalan.

Salah satunya di Jalan Pramuka, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Redaksi Kastara.ID, Jumat (16/10), sempat memergoki salah petugas salah satu paslon yang mencoba memaku di pohon di pinggir Jalan Pramuka.

Namun setelah ditegur, dua orang pemasang atribut paslon langsung mencabut dan memindahkannya ke tiang di lokasi lain yang terdekat.

Terkait pemasangan poster calon wali kota, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok Luli Barlini mengatakan, peraturan sudah ada ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan detailnya juga ada di sana.

Ia menegaskan, daerah yang tidak diperbolehkan memasang poster calon di antaranya di Jalan Ir. Juanda, Margonda, dan Arief Rahman Hakim. “Bila ada melanggar di daerah yang sudah ditetapkan, kami akan turunkan,” ujar Luli Barlini yang dihubungi langsung oleh Kastara.ID, Jumat (16/10).

Luli menambahkan, lokasi pemasangan yang dilarang sebagaimana yang disebut Pasal 30 ayat (9) PKPU 11 Tahun 2020 yang tertulis, Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dilarang berada di: a. Tempat ibadah termasuk halaman; b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. Gedung milik pemerintah; dan d. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (lan)