Subway Cilandak Town Square

Kastara.ID, Jakarta – Satpol PP Jakarta Selatan memberikan teguran tertulis kepada manajemen Subway Cilandak Town Square (Citos), Cilandak, Jumat (15/10). Sanksi diberikan lantaran terjadi antrean panjang yang menimbulkan kerumunan.

“Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi teguran tertulis kepada sebuah restoran di kawasan Mall Cilandak Town Square Jakarta Selatan,” tulis akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, @satpolpp.dki, Sabtu (16/10).

“Jumat siang, pada acara grand opening resto tersebut, sempat viral di media sosial karena terjadi kerumunan pengunjung yang mengabaikan ketentuan jaga jarak aman,” tambah unggahan tersebut.

Sebagai informasi, gerai Subway Indonesia resmi buka pada Jumat (15/10). Cabang pertama restoran sandwich terbesar asal Amerika Serikat (AS) itu berlokasi di Citos, Jaksel.

Meski sempat terjadi antrean panjang hingga menimbulkan kerumunan, hal itu bisa dikendalikan pada siang harinya. Pengelola mengarahkan pengunjung mengantre di area yang telah disediakan.

Pengunjung terlihat duduk di kursi. Jarak satu kursi dengan kursi lainnya sekitar setengah meter. Pengelola juga menyiapkan papan bertuliskan ‘area tunggu Subway’. (hop)