Pilkada Surabaya 2020

Kastara.ID, Jakarta – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri terkait dugaan tak netral dalam Pilkada Surabaya 2020.

Pelapor diketahui adalah Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Jawa Timur, Novly Thyssen. Novly menduga Risma telah melakukan pelanggaran etik karena penyalahgunaan wewenang sebagai kepala daerah yang berpihak kepada pasangan calon kepala daerah Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

“Risma diduga telah menyalahgunakan fasilitas negara yang bersumber dari APBD untuk kepentingan kampanye salah satu calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020,” kata Novly, Senin (16/11).

Novly menegaskan, tindakan Risma memfasilitasi taman kota untuk kegiatan politik diduga melanggar aturan pasal 71 Undang undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan melanggar pasal 76 ayat 1a undang undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Risma justru memfasilitasi pasangan Eri-Armuji. Padahal itu fasilitas publik milik Pemkot Surabaya,” kata Novly.

Tak berhenti sampai di situ, Novly mengatakan, kehadiran Risma pada agenda deklarasi pasangan Eri-Armuji di Taman Harmoni tersebut telah melanggar ketentuan. Ia menilai kehadiran Risma sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan tidak dapat dibenarkan karena berlangsung pada hari kerja aktif.

“Keterangan soal tak ada pengajuan cuti oleh Risma untuk menghadiri agenda politik telah termuat dalam surat Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 131/17381/011.2/2020,” kata Novly.

Selain itu, Novly juga menduga Risma telah menyalahgunakan APBD Kota Surabaya untuk kepentingan kampanye pemenangan Pasangan calon Eri-Armuji. Salah satu kasus yang disorot adalah kebijakan Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Anna Fajriatin yang memberikan bantuan penerangan jalan LED kepada masyarakat di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya.

Novly lantas meminta agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera memeriksa Risma terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia berharap Risma dapat diberikan sanksi administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (ant)