Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara VI Syarkawi Rauf hari ini, Senin (16/12). Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini dijadwalkan diperiksa terkait kasus suap distribusi gula yang menyeret dua pejabat PTPN III.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Syarkawi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL). “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL,” tuturnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan terhadap Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Njotosetiadi yang dibacakan pada 25 November 2019 lalu, Syarkawi disebut jaksa menerima uang sekitar 190 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar dari Pieko. (ant)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment