KKP

Kastara.ID, Jakarta – Nilai produktivitas kapal perikanan terus mengalami perubahan secara berkala. Selama dua dasawarsa terakhir, nilai produktivitas tersebut telah mengalami perubahan sebanyak enam kali yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kondisi perikanan tangkap yang sangat dinamis menjadi alasan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)mengkaji ulang nilai produktivitas tersebut. Tujuannya untuk menyesuaikan pungutan hasil perikanan (PHP) yang merupakan bagian dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam sub sektor perikanan tangkap.

Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menjelaskan, untuk menetapkan PHP diperlukan kajian ulang nilai produktivitas kapal perikanan. Menurutnya, penyesuaian nilai produktivitas tersebut juga selaras dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Angka ini didapatkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan Direktorat Pengelolaan Sumber Daya ikan berdasarkan laporan hasil tangkapan yang terdiri dari laporan observer, Logbook, dan laporan pendaratan hasil tangkapan lainnya. Analisisnya juga melibatkan Pusat Riset Perikanan BRSDMKP,” urainya.

Nilai produktivitas ini disiapkan per jenis alat penangkapan ikan. Di dalamnya juga tersusun komposisi hasil tangkapan per jenis ikan untuk setiap jenis alat penangkapan ikan.

“Perhitungannya dengan melihat tingkat kemampuan kapal perikanan memperoleh hasil tangkapan ikan yang ditetapkan. Komponennya meliputi ukuran dan berat kapal, bahan kapal, kekuatan mesin kapal, jenis alat penangkapan ikan yang digunakan, jumlah trip operasi penangkapan per tahun, jumlah tangkapan rata-rata tiap trip dan wilayan penangkapan ikannya,” ujar Zaini.

Dalam penyusunan nilai produktivitas kapal perikanan ini, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP menggelar sosialisasi yang melibatkan pemerintah daerah serta asosiasi perikanan. Selain itu, pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 14-15 Desember 2020 di Bogor, nilai produktivitas yang telah dihitung akan difinalkan dalam rancangan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan. (mar)