Keraton Agung Sejagat

Kastara.ID, Jakarta – Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia, resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan oleh Polda Jawa Tengah dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Lebih lanjut, Toto dilaporkan punya utang di bank sebesar Rp 1,3 miliar saat tinggal di Ancol, Jakarta Utara. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto berdasarkan keterangan dari ketua RT tempat tinggal Toto sebelumnya.

“Menurut keterangan ketua RT 012, yang bersangkutan ada utang di bank sampai Rp 1,3 miliar,” kata Budhi saat dikonfirmasi (16/1).

Selain itu, Lurah Ancol Rusmin menyebut bahwa Toto pernah tinggal di RT 12 RW 5 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada 2011.

Rusmin juga menjelaskan, Toto pernah mengontrak di sebuah bangunan nonpermanen dengan ukuran 2×3 meter. Bangunan tersebut, kata Rusmin, berlokasi di pinggir rel kereta api. (ant)