Tri Rismaharini

Kastara.ID, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah memaafkan penghinaan yang dilakukan tersangka netizen Zikria Dzatil, seorang ibu rumah tangga melalui media sosial. Keluarga tersangka juga telah mengajukan penangguhan penahanan, termasuk kuasa hukumnya. Polrestabes Surabaya megabulkan permohonan tersebut.

“Suami dan kuasa hukumnya sudah mengajukan penangguhan permohonan. Dan penangguhan penahanan dikabulkan,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, Senin (17/2).

Saran dan pendapat juga telah dipertimbangkan dengan matang kepada penyidik. Dan hasilnya, penyidik telah memberikan saran untuk diberikan penangguhan kepada tersangka tersebut.

“Dari hasil pertemuan dan pertimbangan yang ada, hari ini permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Penyidik meyakini tidak akan melakukan perbuatan, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri,” tandas Sudamiran.

“Rencananya hari ini akan langsung kita keluarkan, dengan status penangguhan penahanan. Wajib lapor seminggu sekali ya. Karena pertimbangan jarak yang jauh,” sambungnya. (yan)