PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak sebanyak 20 perkantoran yang tidak menaati pelaksanaan aturan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akibatnya, puluhan perkantoran tersebut ditutup untuk sementara waktu.

“Totalnya ada 20 perkantoran yang ditutup,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/4).

Arifin merinci 20 perkantoran yang ditutup itu paling banyak berada di Jakarta Barat dengan 11 perkantoran. Sementara di Jakarta Pusat lima perkantoran, dan di Jakarta Utara empat perkantoran.

Kantor yang ditutup merupakan perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB, namun masih tetap beroperasi. Perusahaan yang tidak taat tersebut akan diberi teguran terlebih dulu sebelum dihentikan sementara.

Selama PSBB, aktivitas perkantoran harus dihentikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB di DKI Jakarta dalam menghadapi virus corona.

Aturan itu menjelaskan bahwa perusahaan harus menghentikan sementara aktivitas kerja di kantor. Selama penghentian itu, perusahaan wajib mengganti aktivitas tersebut dengan bekerja di rumah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya juga telah mengancam akan mencabut izin perusahaan yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.

Ada pengecualian bagi kantor-kantor yang bergerak di bidang pemerintahan, kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, dan industri strategis. (hop)