Gratifikasi

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berkomitmen memastikan seluruh layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Jakarta gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan, selain layanan gratis, untuk membantu mewujudkan good governance dan clean government, masyarakat yang memerlukan pelayanan dukcapil juga dilarang memberikan tip kepada petugas.

“Saya percaya petugas kami di lapangan sudah menjalankan tugasnya dengan penuh amanah. Namun, jika memang masih ada petugas yang meminta pungutan segera laporkan kepada kami, pasti akan ditindak,” ujarnya, Sabtu (17/4).

Budi menjelaskan, jajaran Dinas Dukcapil berusaha sebaik mungkin agar pelayanan kependudukan dan catatan sipil bisa terlayani paling lama satu hari. Bahkan, layanan bisa selesai dalam hitungan menit dan satu jam selesai, tentunya dengan persyaratan dokumen lengkap.

“Setiap konter pelayanan di Dinas dan Sudin di tingkat kota kami juga sudah tempelkan semboyan Pelayanan Gratis, Stop Gratifikasi dan dilarang memberikan sesuatu kepada petugas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat ini juga menyediakan berbagai kemudahan kepada masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan dan pencatatan sipil melalui aplikasi layanan Alpukat Betawi yang merupakan akronim dari dari Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat.

“Hampir seluruh pelayanan kependudukan ada di aplikasi ini, antara lain permohonan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, permohonan kedatangan, permohonan perpindahan, pencetakan KIA, KTP elektronik, KK hingga perubahan biodata,” tandasnya. (hop)