Terminal Jatijajar

Kastara.ID, Depok – Kendaraaan bus yang beroperasi masuk ke Terminal Jatijajar hampir 50 persen tidak laik jalan. Bus Antar Kota Antar Propinsi yang beroperasi di Terminal Jatijajar, Kota Depok dinilai tidak memenuhi syarat untuk laik jalan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihantono saat melakukan sidak ramp check (pemeriksaan kelaikan jalan) bus AKAP di Terminal Jatijajar, Jalan Raya Bogor, Jumat (17/8).

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang akan mudik lebaran dengan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib memilih bus yang berstiker laik jalan,” ujar Bambang Prihantono.

Ditambahkan Bambang, stiker yang ditempelkan di kaca bus-bus AKAP merupakan tanda bus tersebut lulus dalam pemeriksaan kelayakan keselamatan untuk membawa penumpang mudik.

Dari hasil ramp check BPTJ memeriksa sebanyak 310 bus. Hasilnya sebanyak 50 persen atau sekitar 155 unit bus yang lulus.

“Rata-rata bus yang tidak masuk uji kelayakan di antaranya lampunya tidak hidup. Kemudian kami temukan ban masih ada yang botak, lampu suka mati,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, penertiban akan terus dilakukan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Jadi yang belum pasang stiker, diwajibkan harus diperbaiki dulu busnya. Untuk hari ini tidak akan ditilang. Namun kalau ketahuan masih bandel belum pasang stiker, saya akan akan tindak tegas dan yang melakukan pelanggaran pastinya akan ditilang,” sergahnya.

“Saat mudik Kota Depok insya Allah tidak mengalami kemacetan karena pihaknya telah memasang rambu-rambu lalu lintas dan rute perjalanan mudik,” pungkasnya. (*)