Polisi Guy

Kastara.ID, Jakarta – Seorang mantan anggota kepolisian berinisial TT berusia 30 tahun menggunggat Polda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilakukan setelah TT terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran diduga memiliki orientasi seksual menyimpang atau gay.

Ma’ruf Bajammal, kuasa hukum TT menjelaskan, tidak pernah ada yang melihat dirinya melakukan hubungan seksual menyimpang. Namun saat diperiksa, dari tangan TT ditemukan kondom dan tisu basah. Atas pemecatan ini, TT sudah mengajukan banding pada April 2018. Namun gugatan itu ditolak, ditandai dengan terbitnya SKEP PTDH pada 27 Desember 2018.

Itulah sebabnya pada 26 Maret 2019, TT kembali mengajukan gugatan. Namun kali ini gugutan diajukan ke PTUN Semarang. Ma’ruf menyebut TT telah mendapat diskriminasi minoritas.

Jika pemecatan hanya lantaran orientasi sexual maka menurut Ma’ruf hal ini telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Itulah sebabnya, TT juga melaporkan pemecatan dirinya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja mengatakan, TT telah diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela. Namun Agus tidak menjelaskan secara lebih detail tentang perbuatan tercela apa yang telah dilakukan.

Agus menambahkan, kasusnya ditangani oleh Propam Polda Jateng setelah melalui proses penyelidikan. Upaya banding yang dilakukan TT juga telah ditolak, sehingga sanksi PDTH akhirnya dijatuhkan. (rya)