Ketahanan Ekonomi dan Pangan

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengimbau agar pria yang mengalami kekerasan seksual tidak malu untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar bertajuk ‘Peran Perempuan dalam Penanganan Secara Komprehensif Kasus Kekerasan Seksual’ pada Perempuan dan Anak yang disiarkan kanal YouTube Bhayangkari.

“Seharusnya tidak malu untuk melaporkan, karena sesungguhnya kalau ini dilaporkan akan ada keseimbangan,” ujar Komjen Agus Andrianto, Selasa (17/5).

Agus juga menjelaskan bahwa hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bukan hanya berlaku bagi korban perempuan dan anak-anak saja.

Jenderal bintang tiga Polri ini mengakui saat ini korban kekerasan seksual yang terpublikasi berasal dari kaum perempuan dan anak-anak. Namun, dia menekankan bahwa setiap gender dapat menjadi korban kekerasan seksual.

“Yang menjadi korban (kekerasan seksual) sesungguhnya tidak hanya perempuan dan anak, tapi juga bisa kaum laki-laki menjadi korban,” ucapnya. (ant)