DTKS

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengajak warga segera memanfaatkan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap II yang telah dibuka mulai 9-28 Mei 2022.

Kepala Dinsos DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, DTKS merupakan salah satu acuan sumber data dalam program pemberian bantuan sosial baik yang dari APBN maupun dari APBD,

“Warga dapat segera memberi tahu informasi orang yang berhak terdaftar dalam DTKS ini,” ujarnya, Selasa (17/5).

Premi menjelaskan, pendaftaran DTKS tahap II sempat tertunda dari rencana awal pada 1-20 Mei 2022 karena libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. Kendati demikian, warga bisa melakukan pendaftaran DTKS tahap II tahun 2022 secara online dengan mengakses laman website https://dtks.jakarta.go.id/.

“Selain dilakukan secara daring, warga juga bisa melakukan pendaftaran secara langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan menyertakan fotokopi KTP dan KK,” katanya.

Menurut Premi, pihaknya telah berkoordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait optimalisasi pelaksanaan pendaftaran DTKS melalui pengecekan data tanah dan kendaraan, validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peningkatan hit pendaftar yang masih menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta peningkatan kapasitas sistem IT.

Pusdatin Jamsos Dinsos DKI Jakarta juga telah melakukan sosialisasi dan bimbingan kepada Petugas Pendata dan Pendamping Sosial (Pendamsos) yang tersebar di 267 kelurahan. Maka dari itu, masyarakat yang mengalami kesulitan dalam pendaftaran secara online dapat menghubungi petugas Pendamsos yang ada di masing-masing kelurahan.

“Ke depan, Pusdatin Jamsos akan melakukan evaluasi Pendamsos, baik dari segi kualitas maupun kuantitas guna pelayanan yang lebih baik,” tandas Premi.

Kriteria rumah tangga yang tidak dapat masuk DTKS:
1. Warga ber-KTP non DKI.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI, Polri, Anggota DPR atau DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 miliar.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerek (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai salah satu acuan pemberian program bantuan dari APBD DKI Jakarta, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Termasuk bantuan yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Program Sembako, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI), dan program bantuan lainnya. (hop)