Audit

Kastara.ID, Depok – Sejumlah auditor internal dari Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Inspektorat Kota Depok mendapat sosialisasi pelaksanaan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta Pemanfaatan Tools Audit. Tujuan audit ini untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara TIK dengan kriteria atau standar yang ditetapkan.

“Audit internal ini menjadi tugas Pemkot (Inspektorat dan Diskominfo) sebagai amanah Perpres SPBE. Dengan tujuan untuk memeriksa keselarasan dan menetapkan tingkat kesesuaian penerapan TIK dengan standar atau kriteria yang ada,” ujar Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto usai membuka kegiatan sosialisasi di Aula Lantai 5 Balai Kota Depok, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Selasa (17/5).

Nantinya, kata Manto, jika ada temuan rincian aspek yang belum sesuai berdasarkan seluruh unsur SPBE, yaitu tata kelola, manajemen, fungsional aplikasi, kinerja aplikasi dan aspek TIK lainnya (sesuai perpres SPBE), maka akan ada rekomendasi apa yang harus diperbaiki sesuai standar dan peraturan perundangan untuk mencapai tujuan SPBE.

“Tindak lanjutnya akan ada jangka waktu penyelesaian untuk penyelarasan tersebut,” ungkapnya.

Manto berharap, seluruh pihak terkait dapat bersinergi sehingga terjadi proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset TIK. Sehingga tercipta kriteria atau standar yang telah ditetapkan.

“Semoga unsur Diskominfo dan unsur Inspektorat yang tergabung dalam Tim Auditor internal TIK, dapat bersinergi. Dukungan semua Perangkat Daerah (PD) juga kami harapkan, sehingga nilai SPBE tahun 2022 dapat ditingkatkan dari tahun sebelumnya,” tutupnya. (dha)