Kastara.ID, Jakarta – Terpidana kasus suap Wisma Atlet Hambalang, M Nazaruddin, dikabarkan tengah menjalani cuti hukuman. Hal ini lantaran beberapa saat lagi Nasaruddin segera bebas dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Abdul Aris dalam keterangannya pada Rabu (17/6) mengatakan, Nazaruddin total telah menerima remisi sebanyak 45 bulan 120 hari atau sekitar empat tahun. Aris menerangkan, remisi yang diterima mantan Bendahara Partai Demokrat itu bermacam-macam, seperti Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan remisi hari besar keagamaan.

Aris mengatakan, surat cuti menjelang bebas (CMB) untuk Nazarudin diterbitkan pada Rabu (10/6). Sehingga sejak Ahad (14/6) Nazaruddin sudah bisa keluar penjara.

Nasaruddin harus menjadi penghuni penjara lantaran berbagai kasus korupsi. Kasus pertama terkait dengan Wisma Atlet Hambalang, Bogor. Dalam kasus ini Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) M El Idris.

Akibatnya, pada 20 April 2012, Nazaruddin mendapat vonis empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis tersebut menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Kasus kedua, adalah Nazaruddin terbukti telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang atas sejumlan proyek dari PT DGI dan PT Nindya Karya. Nilai proyek di kedua peruahaan itu mencapat Rp 40,37 miliar. Akibat perbuatannya, Nazaruddin divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jika digabungkan, total Nazaruddin harus mendekam di penjara Sukamiskin selama 13 tahun. Namun lantaran menjadi Justice Collaborator (JC) mantan anggota DPR ini mendapat pengurangan masa hukuman. Ditambah dengan berbagai remisi yang diperolehnya, membuat Nasaruddin sudah bisa menghirup udara bebas.

Sementara itu Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan, secara hitungan matematika, seharusnya Nazaruddin bebas pada 2025. Namun Didik mengaku pihaknya menghormati keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham). Dia meyakini ada pertimbangan khusus dalam pemberian cuti menjelang bebas. (ant)