Kastara.ID, Jakarta – Kapolrestabes Bandung Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan pihaknya akan memberlakukam buka tutup lalu lintas setiap akhir pekan. Langkah ini dilakukan dalam rangka pengetatan masyarakat, khususnya dari luar kota yang ingin memasuki Kota Bandung.

Saat memberikan keterangan, Kamis (17/6), Ulung menjelaskan buka tutup lalu lintas akan dimulai pada Jumat-Ahad, 18-20 Juni 2021. Nantinya jalan raya akan dibagi menjadi dua kategori, ring 1 dan ring 2. Ring 1 adalah jalan yang berada di pusat kota. Sedangkan ring 2 merupakan lingkar akses jalan raya yang menuju pusat kota.

Ulung menuturkan, penutupan jalan pada akhir pekan akan dilakukan dua kali. Pertama, mulai pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB hingga pagi hari. Ulung menambahkan, bukan tidak mungkin aturan buka tutup jalan bakal diterapkan pada hari biasa di luar akhir pekan. Itulah sebabnya polisi akan selalu memantau dan melihat perkembangan yang terjadi.

Mantan Kapolres Bogor ini mengatakan buka-tutup jalan dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat. Pasalnya saat ini Kota Bandung berada dalam situasi darurat kasus Covid-19.

Ulung menyatakan, pihaknya berlum berencana melakukan pengecekan kendaraan yang berasal dari luar daerah. Polisi memperkirakan tidak banyak warga luar kota yang akan masuk Kota Bandung. Pasalnya sebagian besar destinasi wisata masih tutup.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengumumkan wilayah Bandung Raya dalam status Siaga 1 Covid-19. Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir. Saat memberikan keterangan (15/6), pria yang biasa disapa Emil ini mengatakan, untuk sementara Kota Bandung ditutup untuk kegiatan wisata. Para wisatawan, terutama dari Jakarta dilarang masuk Kota Bandung.

Mantan Wali Kota Bandung ini menjelaskan, telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir. Emil menyebut dua wilayah, yakni Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat masuk dalam zona merah. Wilayah Bandung Raya diketahui terdiri dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Emil menambahkan, saat ini tingkat keterisian rumah sakit mencapai 84,19 persen. Angka itu melebihi ambang batas standar aman dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) sebesar 70 persen. Itulah sebabnya menurut Emil pihaknya perlu mengambil berbagai langkah yang dirasa penting untuk penanganan Covid-19. (ant)