Peraturan KPU

Kastara.id, Jakarta – Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, pencalonan ambang batas presiden atau presidential threshold dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu sudah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 51 Tahun 2013.

“Sesuai arahan dan imbauan bapak Mendagri yakni mendorong agar seluruh fraksi bisa musyawarah mufakat memilih opsi paket A,” ujar Bahtiar dalam keterangannya, Senin (17/7).

Alasannya, karena opsi ini sudah mengakomodir sebagian besar minimal 3 sampai 4 dari 5 isu krusial yang ada. Dengan demikian, kata Bahtiar, jarak posisi pandangan fraksi yang tidak memilih opsi paket A sebenarnnya sudah mendekati.

Paket A adalah opsi yang paling moderat dan telah mengakomodir pemikiran, pandangan, bahkan kepentingan seluruh parpol. Selain itu, juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional di bidang politik dalam negeri. “Yaitu terjadinya peningkatan kualitas tata kelola pemilu yang berkeadilan dan mempunyai nilai tambah, perbaikan tatakelola pemilu, serta memperkuat sistem kepartaian, dan sistem pemerintahan presidensiil,” katanya.

Sebelumnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu antara pemerintah dan DPR belum  berujung pada titik temu. Masih tersisa 5 isu krusial yang tak menemui kata sepakat bersama.

Lima isu krusial yang membutuhkan kesepakatan bersama, yakni presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, alokasi kursi, dan metode konversi suara. Karena itu, DPR dan Pemerintah sepakat membawa ini ke Paripurna pada 20 Juli 2017. (npm)