Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Regulasi tersebut dinilai mempunyai dasar hukum kuat untuk menyempurnakan UU Ormas, No. 17 Tahun 2013.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam UU belum mengatur bagaimana menyikapi ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta landasan negara lainnya.

“Asas di mana pemerintahan yang mengeluarkan izin atas suatu ormas, memiliki hak untuk mencabut izin ormas tersebut bila melanggar aturan,” kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (17/7).

Mendagri mengungkapkan, dalam Perppu Ormas, sejumlah hal yang direvisi dari UU sebelumnya antara lain, soal larangan ormas bertentangan dengan Pancasila. Tahapan menjatuhkan sanksi administratif, dan penambahan ketentuan sanksi pidana bagi ormas yang dinilai telah melanggar ketentuan.

Mendagri juga menjelaskan mengapa diperlukannya perppu atas ormas, karena sesuai UUD 1945 pemerintah mencermati gelagat dinamika, ada desakan dari elemen masyarakat dan bukti kuat bahwa ada ormas yang ingin mengganti landasan negara yakni Pancasila dan UUD 1945.

“Artinya pemerintah memiliki legal standing yang kuat. Kemudian kalau ada pihak-pihak yang tidak setuju silakan dilakukan judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi),” ujarnya. (npm)