Ormas

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), telah melalui proses telaah dan tidak mendadak.

Menurut Mendagri, Perppu Ormas telah dikonsultasikan bersama pakar hukum, pakar sosial hingga tokoh agama. Kajian ini juga berdasarkan perkembangan gelagat dinamika, dimana ada ormas yang diduga ingin mengganti landasan negara, Pancasila.

“Pemerintah mencermati dinamika, masukan berbagai pihak juga, mengundang pakar hukum, tokoh agama hingga pakar sosial. Jadi tidak dadakan,” kata Mendagri dalam keterangannya, Senin (17/7).

Mendagri mengatakan, pihaknya menjamin masyarakat untuk dapat mengemukakan pendapat dan berserikat, asalkan tidak melenceng dari Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika. Selama oramas ini berdiiri di Indonesia harus patuh pada aturan yang ada.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan, Perppu ini tak dikhususkan untuk menindak salah satu ormas saja. Namun dalam rangka menyempurnakan Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

“Sebab, ada hak-hak yang belum bisa dilakukan kementerian atau lembaga yang mengeluarkan surat (menerbitkan) ormas. Misal, Kemendagri tak punya hak mencabut surat izin ormas apabila melanggar,” ujar Soedarmo. (npm)