Pilkada 2020

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyatakan, pihaknya bakal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghapus atau mencabut aturan konser musik Pilkada serentak 2020. Sebab perizinan konser itu dinilai bakal menimbulkan kehadiran massa, yang dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru virus corona (Covid-19).

“Ada poin-poin atau pasal-pasal yang menurut kami krusial kita minta untuk ditiadakan sama sekali, seperti konser dan lain-lain. Sepertinya kita mendorong untuk itu ditiadakan saja,” kata Benni seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Benni mengatakan, tak hanya aturan konser musik Pilkada, segala aktivitas yang bakal menciptakan kerumunan banyak orang, bakal menjadi isu usulan utama dari Kemendagri untuk penyelenggara pemilu. Sebab dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Non Alam Virus Corona, KPU turut mengizinkan aktivitas massa lainnya seperti bazar dan jalan santai.

Benni mengatakan, saat ini KPU tengah menggodok lagi aturan-aturan dalam PKPU bersama dengan Kemendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). PKPU ini menurutnya telah disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan aturan sebelumnya yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2020.

Kendati demikian, Benni mengatakan, tak menutup kemungkinan bakal ada aturan turunan baru ataupun peraturan pengganti dalam merespons kegiatan-kegiatan yang diizinkan dalam tahapan penyelenggaran Pilkada ini.

Sebagai informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tahapan kampanye selama pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tujuh jenis kampanye di pasal 63 ayat (1).

KPU memperbolehkan kampanye rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring, dengan jumlah peserta acara tidak boleh lebih dari 100 orang. (ant)