PSBB Transisi

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan ada 23 fasilitas umum dan restoran yang ditutup karena melanggar aturan. Salah satunya didenda hingga Rp 50 juta.

“Tempat-tempat yang ditutup terus berlanjut kalau memang melakukan pelanggaran. Kita sementara masih 23 tempat yang ditutup,” kata Arifin, seperti dilansir CNNIndonesia, Kamis (17/9).

Menurut Arifin, tempat-tempat yang ditutup di antaranya rumah makan dan kafe. Arifin mengatakan, dari tempat-tempat yang ditutup, beberapa ditemukan pelanggaran yang berulang.

Restoran dan kafe yang melakukan pelanggaran berulang itu, kata dia, dijatuhi sanksi progresif yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sebagai contoh dengan denda progresif terhadap coffee shop di Kebayoran Baru, hingga Rp 50 juta. Pasalnya, kafe tersebut melakukan pelanggaran secara berulang atas ketentuan PSBB. Pengelola restoran juga tidak mempedulikan protokol Covid-19.

Satpol PP DKI juga akan membubarkan kerumunan warga. Berdasarkan aturan dalam Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB, warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.

Seperti diketahui, dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengizinkan aktivitas makan di tempat (dine in) kepada pengunjung restoran atau rumah makan. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran virus corona (Covid-19) di Ibukota. (hop)