Syekh Ali Jaber

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi bakal menambahkan pasal yang disangkakan kepada Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Argo menyebut Alfin kini terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.

Saat memberikan keterangan kepada awak media (16/9), Argo menjelaskan, pemuda 24 tahun itu dikenakan tuduhan melanggar pasal berlapis mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal. Hal itu seperti telah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dalam Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan penyidik Polresta Bandar Lampung kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (15/9), Alfin dijerat dengan tuduhan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Surat bernomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim itu disebutkan Alfin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyatakan Alfin tidak mengalami gangguan jiwa. Alfin dipastikan waras dan dalam kondisi normal. Hal ini setelah tim psikiater Pusdokes Polri memeriksa dan mengobservasi tersangka dalam sesi tanya jawab.

Saat memberikan keterangan (16/9), Zahwani menuturkan bahwa Alfin bisa menjawab semua pertanyaan psikiater. Artinya, Alfin dalam kondisi sadar. Zahwani menambahkan, dari pemeriksaan diketahui motif tersangka melakukan penusukan lantaran terganggu dengan suara Syekh Ali Jaber saat berceramah. (ant)