Kastara.Id,Depok – 114 lembaga di Kota Depok telah melakukan penandatanganan kerja sama (Mou) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Kerja sama tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat memperoleh Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

Kepala Disdukcapil Kota Depok  Nuraeni Widayatti mengatakan, lembaga yang sudah melakukan kerja sama tersebut diantaranya Rumah Sakit, klinik bersalin, Puskesmas, dan Posyandu. Selain itu juga sekolah, yayasan disabilitas serta lembaga lainnya di Kota Depok.

“Kalau rumah sakit sudah ada 43 yang teken kerja sama dengan kami, lainnya dari sekolah maupun yayasan. Karena target kami seluruh masyarakat hingga penyandang disabilitas bisa terpenuhi hak sipilnya,” tuturnya  Selasa (17/10).

Nuraeni menyebut, pengajuan identitas kependudukan dari lembaga ini tidak dibatasi. Karena, pengajuannya tentu dalam skala yang besar.

Masih kata Nuraeni,  lembaga tersebut melakukan pengajuan kepada Disdukcapil akan segera ditindaklanjuti. Baik secara langsung maupun melalui Sistem Layanan Online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok Bersih, Mudah dan Lancar (SILONDO BERMULA).

Nuraeni dengan tegas mengatakan ,”Langsung kami proses pengajuannya, untuk jangka waktunya tentu sesuai dengan banyaknya pengajuan,”.

Nuraeni berharap seluruh rumah sakit yanga ada di Kota Depok , maupun lembaga pendukung lainnya bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga kedepannya tidak ada lagi masyarakat yang mengeluh kesulitan untuk mendapatkan identitas kependudukan.

“Semoga kerja sama dapat terjalin dengan lembaga atau rumah sakit lainnya dalam rangka percepatan penerbitan atau kepemilikan dokumen kependudukan bagi bayi baru lahir hingga lansia yang belum memiliki identitas kependudukan,” tutupnya